Langsung ke konten utama

Lembaga-lembaga di Organisasi Uni Eropa (European Union) - Bagian Ketiga

Dalam menjalankan organisasi Uni Eropa yang trans-nasional, diperlukan setidaknya 7 lembaga yang memiliki tugas masing-masing untuk menjalankan organisasi ini. 7 lembaga tersebut diantaranya : Parlemen Eropa, Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah Eropa, dan Mahkamah Audit Eropa. Artikel mengenai lembaga-lembaga di Uni Eropa akan dibagi menjadi 3 artikel. Berikut ini adalah bagian ketiga atau terakhir yang akan membahas tentang Mahkamah Eropa dan Mahkamah Audit Eropa. Bagian pertama mengenai lembaga di Uni Eropa, silahkan klik link berikut ini, dan untuk bagian kedua, silahkan klik link berikut ini.

Mahkamah Eropa

Mahkamah Eropa merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Uni Eropa, menurut hukum Uni Eropa. Hakim yang ada dalam mahkamah Eropa ini terdiri dari 28 orang, sesuai dengan jumlah anggota negara Uni Eropa. Setiap negara akan diwakili oleh 1 orang hakim. Saat ini Mahkamah Eropa memiliki satu orang Presiden yang bernama Vassilious Skoriss yang berasal dari Yunani, dan menjabat sejak 2003 silam. Mahkamah ini bertugas memastikan bahwa peraturan yang ditetapkan di semua negara Uni Eropa berjalan sesuai mestinya.

Apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh negara anggota Uni Eropa dan juga oleh Komisi Eropa, maka Mahkamah Eropa-lah yang akan menindak pelanggar tersebut. Misalnya jika terjadi kasus korupsi, penyelewengan tanggung jawab, atau apapun yang melanggar peraturan Uni Eropa, maka pelanggar akan disidang di mahkamah ini. Mahkamah ini memiliki 2 divisi, yakni pengadilan hukum, dan pengadilan umum. Pengadilan hukum terfokus pada keadilan tingkat nasional dan urusan banding. Sedangkan pengadilan umum terfokus pada pengadilan yang ditujukan secara individual, perusahaan atau juga pegawai Uni Eropa untuk menangani kasus-kasus tertentu.

Mahkamah Audit Eropa

Lembaga Mahkamah Audit Eropa tidak memiliki fungsi hukum seperti Mahkamah Eropa. Namun, Mahkamah Audit Eropa memiliki fungsi sebagai lembaga pengawas anggaran Uni Eropa. Badan ini akan membantu Uni Eropa dalam pengelolaan anggaran organisasi ini. Anggota Mahkamah Audit hampir sama dengan Mahkamah Eropa yang juga melibatkan satu perwakilan dari setiap negara anggota.

Karena lembaga ini adalah pengawas keuangan, maka Mahkamah Audit Eropa berhak melaporkan kecurigaan aktifitas ilegal dari dana Uni Eropa. Jika terjadi aktifitas ilegal seperti korupsi dari anggaran Uni Eropa, maka Mahkamah Audit Eropa-lah yang akan melaporkan ke Mahkamah Eropa. Mahkamah ini juga berhak memberikan rekomendasi tentang anggaran Uni Eropa kepada pemagku kebijakan atau lembaga legislatif di Uni Eropa tentang kebijakan keuangan yang bisa diambil.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga Sosial dan Masyarakat

Lembaga sosial mungkin sering terdengar oleh masyarakat, tetapi tak jarang dari masyarakat mengerti fungsi dari lembaga sosial, dan apa dampak dari lembaga sosial tersebut terhadap kehidupan masyarakat. Lembaga sosial sejatinya adalah sebuah lembaga yang berfokus dalam menegakkan norma-norma di masyarakat, mengatur interaksi dalam kehidupan masyarakat dan juga untuk menyelesaikan serta menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang hadir dalam kehidupan sosial. Lembaga sosial sering juga disebut sebagai lembaga pemasyarakatan, biasanya adalah lembaga yang tidak mementingkan keuntungan atau non-profit, namun beberapa lembaga sosial juga merupakan lembaga profit. Lembaga sosial tidak jauh berbeda dari organisasi, yang memiliki tujuan dan kesepakatan bersama, tergantung dari apa ideologi yang dianut. Lembaga sosial memiliki beberapa jenis, setidaknya ada 7 jenis, yakni ; lembaga sosial keluarga, pendidikan, ekonomi, agama, politik, hukum, dan budaya. Lembaga sosial dalam bidang-bidang ter...

Kaitan Kesenjangan Sosial dengan Kriminalitas

Berita tentang kriminalitas kerap kali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Kriminalitas yang marak terjadi di masyarakat banyak jenisnya. Mulai dari pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan, dan lain sebagainya. Kriminalitas secara pengertian adalah sebuah perbuatan kejahatan yang merugikan orang lain, yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar. Perbuatan tersebut melanggar hukum maupun norma yang berlaku di masyarakat. Kasus-kasus kriminalitas biasanya didasari oleh berbagai faktor. Ada kasus kriminal yang didasari atas adu argumen, saling beradu argumen hingga ada pihak yang merasa sakit hati dan akhirnya berusaha menyelakai atau merugikan orang lain dengan tindakan kriminal. Namun, banyak sekali kasus kriminalitas yang didasari oleh desakan ekonomi. Pelaku kriminalitas yang berasal dari kalangan kelas bawah ingin mendapatkan uang dengan cara yang singkat melalui tindakan kriminal seperti pencurian, atau penipuan harta benda. Tekanan ekonomi, membuat pelaku kri...