Kami Sosial Indonesia sebelumnya telah membuat artikel penjelasan mengenai organisasi Uni Eropa pada postingan berikut ini. Pada artikel ini, Kami Sosial Indonesia akan menjelaskan mengenai lembaga-lembaga di dalam organisasi Uni Eropa yang mendukung berjalannya organisasi. Setidaknya Uni Eropa memiliki 7 institusi, 7 institusi tersebut diantaranya : Parlemen Eropa, Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah Eropa, dan Mahkamah Audit Eropa. Artikel mengenai lembaga-lembaga di Uni Eropa akan dibagi menjadi 3 artikel. Berikut ini adalah bagian pertama yang akan membahas Parlemen Eropa dan Komisi Eropa.
Parlemen Eropa
Parlemen Eropa merupakan lembaga pertama yang terbentuk dari perjanjian Uni Eropa yang pertama. Anggota Parlemen Eropa akan dipilih secara langsung oleh warga Uni Eropa. Jumlah anggota Parlemen Eropa adalah 751 orang. Namun, menyusul rencana keluarganya Inggris dari Uni Eropa, anggota parlemen akan dikurangi hingga 705 orang. Pemilihan Parlemen Eropa menjadi satu-satunya pemilihan umum terbesar di dunia, karena melibatkan setidaknya 375 juta pemilih. Warga yang mempunyai hak untuk memilih parlemen, berarti memiliki 2 kewarganegaraan ; warga negara mereka dan warga Uni Eropa.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Parlemen Eropa bekerja sama dengan Dewan Uni Eropa untuk menjalankan fungsi legislatif di Uni Eropa. Meskipun memiliki fungsi legislatif, tetapi Parlemen Eropa tidak memiliki hak untuk inisiatif legislatif. Yang dimaksud dengan inisiatif legislatif adalah mengusulkan perundang-undangan. Parlemen Eropa juga memiliki kontrol atas anggaran Uni Eropa.
Lembaga ini merupakan lembaga eksekutif di Uni Eropa. Bersama dengan Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, Komisi Eropa menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di Uni Eropa. Komisi Eropa memiliki hak inisiatif legislatif dalam Uni Eropa. Komisi Eropa dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden yang saat ini tengah menjabat adalah José Manuel Durão Barroso. Presiden Komisi Eropa dipilih oleh Parlemen Eropa.
Komisi Eropa terdiri dari 28 komisioner, yang beranggotakan dari tiap negara Uni Eropa. Dengan komisioner yang ada dari setiap negara, bukan berarti dimaksudkan untuk mewakili setiap negara, tetapi harus mewakili Uni Eropa. Komisi ini dibantu oleh suatu badan administratif yang terdiri dari beberapa ribu pegawai sipil Eropa yang dibagi menjadi departemen-departemen yang disebut sebagai Direktorat Jendral.
Komisi Eropa terdiri dari 28 komisioner, yang beranggotakan dari tiap negara Uni Eropa. Dengan komisioner yang ada dari setiap negara, bukan berarti dimaksudkan untuk mewakili setiap negara, tetapi harus mewakili Uni Eropa. Komisi ini dibantu oleh suatu badan administratif yang terdiri dari beberapa ribu pegawai sipil Eropa yang dibagi menjadi departemen-departemen yang disebut sebagai Direktorat Jendral.
Komentar
Posting Komentar