Langsung ke konten utama

Sistem Politik Negara-negara di Dunia : Sistem Politik Monarki

Kata monarki mungkin terdengar asing di telinga kita. Padahal, arti dari monarki sesungguhnya sangat sederhana, dan pernah terjadi di Indonesia. Sistem politik monarki adalah nama lain dari pemerintahan berbasis kerajaan. Asal kata monarki berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintahan. Bila digabungkan, berarti monarki adalah pemerintahan yang berasal dari satu kedudukan saja. Sistem pemerintahan atau politik ini adalah sistem yang tertua di dunia. Seperti yang kita ketahui, pada pembahasan sebelumnya mengenai liberalisme (baca artikelnya disini), sistem politik yang kekuasaannya ada di tangan rakyat baru muncul setelah Revolusi Perancis. Selama peradaban dunia berlangsung sebelum muncul pemahaman demokrasi, sistem monarki atau kerajaan lah yang banyak digunakan untuk menguasai dan mengatur kebijakan rakyat.

Dalam sistem monarki, pemimpin dan penguasa pemerintahan adalah seorang raja atau ratu. Seorang raja atau ratu akan menjadi raja atau ratu sampai akhir hidupnya. Setelah raja atau ratu tersebut meninggal, akan dilanjutkan dengan pewaris tahta yang merupakan anggota keluarga mereka. Namun, pada era yang semakin modern ini, monarki mulai banyak ditinggalkan oleh negara-negara di dunia. Dari yang semua pemerintahan di dunia menggunakan sistem monarki, kini hanya segelintir negara saja yang masih menggunakan sistem politik monarki. Dalam perkembangannya, sistem politik monarki memiliki 2 jenis, yakni konstitusional dan absolut.

Monarki konstitusional sederhananya adalah sistem politik yang mencampur antara demokrasi dan juga monarki. Sistem ini mengatur bahwa raja atau ratu hanyalah sebagai simbol dari kepala negara. Perdana Menteri, adalah lembaga yang akan mengatur pemerintahan rakyatnya. Raja atau ratu hanya ada sebagai penerus keluarga dan berkaitan dengan tradisi. Namun, pengatur pemerintahan rakyat akan diatur oleh lembaga lain, yang dalam hal ini adalah Perdana Menteri. Sistem politik monarki yang konstitusional ini digunakan oleh banyak negara di era modern. Misalnya Jepang, Belanda, Spanyol, Swedia, dan Inggris. 

Sedangkan monarki absolut adalah sistem politik dimana hanya ada satu raja atau ratu yang akan berkuasa dan mengatur seluruh pemerintahan. Sistem monarki absolut ini sederhananya adalah sistem monarki tradisional yang pada jaman dahulu kerap kali digunakan. Pada era modern ini, hanya terdapat 6 negara di dunia yang masih bertahan dengan sistem politik monarki absolut. Keempat negara tersebut adalah Brunei, Qatar, Saudi Arabia, Oman, Swaziland, dan Vatikan. Keenam negara ini masih dipimpin dan diatur secara mutlak oleh raja yang berkuasa. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga-lembaga di Organisasi Uni Eropa (European Union) - Bagian Ketiga

Dalam menjalankan organisasi Uni Eropa yang trans-nasional, diperlukan setidaknya 7 lembaga yang memiliki tugas masing-masing untuk menjalankan organisasi ini. 7 lembaga tersebut diantaranya : Parlemen Eropa, Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah Eropa, dan Mahkamah Audit Eropa. Artikel mengenai lembaga-lembaga di Uni Eropa akan dibagi menjadi 3 artikel. Berikut ini adalah bagian ketiga atau terakhir yang akan membahas tentang  Mahkamah Eropa dan Mahkamah Audit Eropa.  Bagian pertama mengenai lembaga di Uni Eropa, silahkan klik link berikut  ini , dan untuk bagian kedua, silahkan klik link berikut ini . Mahkamah Eropa Mahkamah Eropa merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Uni Eropa, menurut hukum Uni Eropa. Hakim yang ada dalam mahkamah Eropa ini terdiri dari 28 orang, sesuai dengan jumlah anggota negara Uni Eropa. Setiap negara akan diwakili oleh 1 orang hakim. Saat ini Mahkamah Eropa memiliki satu orang Presiden yang bernama Vass...

Tahu Lebih Banyak Tentang Organisasi African Union

Sejarah Berdiri Tidak hanya Eropa yang memiliki persatuan negara satu benua, negara-negara di benua Afrika juga mendirikan persatuan negara-negara di benua Afrika dengan nama Uni Afrika atau African Union . Sejarah berdirinya Uni Afrika tidak lepas dari berdirinya Organization of African Unity atau OAU. Organsisasi ini berdiri di tahun 1963, tepatnya di negara Ethiopia. Terdapat 32 negara yang menjadi anggota OAU. OAU bertujuan untuk meningkatkan solidaritas negara-negara Afrika, menjaga kedaulatan negara anggota, menyeleraskan kebijakan dari politik hingga kebudayaan. Pada tahun 1990-an, anggota-anggota OAU merasa bahwa OAU perlu lebih dikembangkan, menyusul adanya politik apartheid. Setelah melalui beberapa pertemuan, OAU kemudian berubah nama menjadi African Union atau Uni Afrika pada tahun 2002. Ibu kota dari Uni Afrika ada di Addis Abada di Ethiopia. Negara Anggota Uni Afrika memiliki 55 negara anggota. Dengan kata lain, semua negara di benua Afrika adalah bagian...

Integrasi Sosial Bisa Terhambat, Apa Alasannya?

Jika pada artikel sebelumnya, telah dibahas pengertian singkat mengenai integrasi sosial. Di dalam artikel telah disebutkan bahwa interaksi sosial masyarakat menjadi kunci terjadi integrasi sosial. Simak artikel mengenai integrasi sosial dalam artikel berikut ini. Namun, sejatinya integrasi sosial bisa terhambat, atau bahkan gagal jika terjadi beberapa alasan. Apa sajakah alasan terhambatnya integrasi sosial tersebut? Integrasi sosial memiliki syarat utama yaitu toleransi. Ya, jika masyarakat saling bertoleransi, maka integrasi sosial bisa berjalan dengan baik, dan masyarakat bisa melebur menjadi satu kesatuan, dan menghasilkan fungsi yang baru. Namun, jika masyarakat sulit untuk bertoleransi satu sama lain, maka intergrasi sosial juga akan terhambat. Masyarakat yang saling menutup telinga, tidak menerima satu sama lain, dan enggan melebur menjadi satu, bisa menghambat terjadinya integrasi sosial. Masyarakat yang acuh, yang tidak peduli satu sama lain, dan tidak melakukan interaksi...