Kata monarki mungkin terdengar asing di telinga kita. Padahal, arti dari monarki sesungguhnya sangat sederhana, dan pernah terjadi di Indonesia. Sistem politik monarki adalah nama lain dari pemerintahan berbasis kerajaan. Asal kata monarki berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintahan. Bila digabungkan, berarti monarki adalah pemerintahan yang berasal dari satu kedudukan saja. Sistem pemerintahan atau politik ini adalah sistem yang tertua di dunia. Seperti yang kita ketahui, pada pembahasan sebelumnya mengenai liberalisme (baca artikelnya disini), sistem politik yang kekuasaannya ada di tangan rakyat baru muncul setelah Revolusi Perancis. Selama peradaban dunia berlangsung sebelum muncul pemahaman demokrasi, sistem monarki atau kerajaan lah yang banyak digunakan untuk menguasai dan mengatur kebijakan rakyat.
Dalam sistem monarki, pemimpin dan penguasa pemerintahan adalah seorang raja atau ratu. Seorang raja atau ratu akan menjadi raja atau ratu sampai akhir hidupnya. Setelah raja atau ratu tersebut meninggal, akan dilanjutkan dengan pewaris tahta yang merupakan anggota keluarga mereka. Namun, pada era yang semakin modern ini, monarki mulai banyak ditinggalkan oleh negara-negara di dunia. Dari yang semua pemerintahan di dunia menggunakan sistem monarki, kini hanya segelintir negara saja yang masih menggunakan sistem politik monarki. Dalam perkembangannya, sistem politik monarki memiliki 2 jenis, yakni konstitusional dan absolut.
Monarki konstitusional sederhananya adalah sistem politik yang mencampur antara demokrasi dan juga monarki. Sistem ini mengatur bahwa raja atau ratu hanyalah sebagai simbol dari kepala negara. Perdana Menteri, adalah lembaga yang akan mengatur pemerintahan rakyatnya. Raja atau ratu hanya ada sebagai penerus keluarga dan berkaitan dengan tradisi. Namun, pengatur pemerintahan rakyat akan diatur oleh lembaga lain, yang dalam hal ini adalah Perdana Menteri. Sistem politik monarki yang konstitusional ini digunakan oleh banyak negara di era modern. Misalnya Jepang, Belanda, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Sedangkan monarki absolut adalah sistem politik dimana hanya ada satu raja atau ratu yang akan berkuasa dan mengatur seluruh pemerintahan. Sistem monarki absolut ini sederhananya adalah sistem monarki tradisional yang pada jaman dahulu kerap kali digunakan. Pada era modern ini, hanya terdapat 6 negara di dunia yang masih bertahan dengan sistem politik monarki absolut. Keempat negara tersebut adalah Brunei, Qatar, Saudi Arabia, Oman, Swaziland, dan Vatikan. Keenam negara ini masih dipimpin dan diatur secara mutlak oleh raja yang berkuasa.
Komentar
Posting Komentar