Pernakah kalian mendengar istilah makar politik? Jika anda belum familiar dengan istilah makar, cobalah untuk mencari berita tentang hukuman pidana yang diterima oleh penyanyi kondang Ahmad Dhani. Ahmad Dhani yang saat ini tengah mendekam di jeruji besi, dipidana karena kasus makar politik. Apabila anda masih belum memahami istilah ini, simak pembahasannya dalam artikel Kami Sosial berikut ini.
Apa itu Makar?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makar sendiri memiliki arti (1) akal busuk atau tipu muslihat (2) perbuatan usaha dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang (3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Makar adalah sebuah tindakan pidana yang sifatnya mengambil alih kekuasaan politik yang ada dengan tindakan yang bersifat menipu, menyerang, dan membunuh pemerintahan yang sedang menjabat. Pelaku tindakan makar di Indonesia dapat dipidana dengan pasal KUHP Pasal 87, 104, 106 dan 107. Dalam KUHP, tindakan makar politik bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang mengancam keselamatan negara.
Menurut KUHP pula, makar khususnya, memiliki 3 macam. Pertama, makar dengan maksud menyerang keselamatan nyawa presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat. Kedua, makar dengan maksud menyerang keutuhan wilayah NKRI. Ketiga, makar dengan maksud menggulingkan atau menjatuhkan pemerintahan yang sedang menjabat.
Antara Makar Politik dan Kudeta
Makar dan Kudeta memiliki konsep yang sama, yakni pengambil alihan kekuasaan politik yang tengah berkuasa. Namun, kedua kata ini memiliki perbedaan dalam penggunaannya. Dengan konsep atau memiliki arti yang sama, makar lebih digunakan dibidang hukum untuk memidana orang-orang yang berusaha menjatuhkan keselamatan politik.
Sedangkan kudeta digunakan dibidang politik, sebagai kegiatan yang mengambil alih pemerintahan atau menguasai secara paksa suatu pemerintahan tertentu. Jika kita berbicara mengenai makar politik, maka yang dimaksud oleh makar politik adalah tindakan kudeta, yang berujung juga pada tindakan kriminal yang bisa dipidanakan. Jika seseorang berusaha menjatuhkan pemerintahan yang ada, maka dari segi politik, seseorang tersebut melakukan kudeta. Sedangkan dari segi hukum, seseorang tersebut melakukan tindak pidana makar.
Bahaya dari Makar Politik
Tentunya perubahan mendadak suatu pemerintahan akan memicu ketidakstabilan sebuah negara. Jika pemerintahan digulingkan secara paksa dan mendadak, sistem negara akan menjadi kacau, apabila tindakan tersebut berhasil. Untuk itu, orang-orang yang mencoba atau merencanakan makar bisa dijerat hukum, karena ditakutkan akan mengancam keselamatan negara.
Kelompok yang menggulingkan pemerintahan dan menjabat sebagai penguasa negara, bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintahan yang baru. Kondisi politik yang tidak stabil, kurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan yang berkuasa, bisa mengancam kesejahteraan publik. Kesejahteraan publik dalam bidang ekonomi, sosial, dan lain sebagainya bisa terancam. Oleh karena itu, penegak hukum perlu waspada dengan orang-orang yang ingin merencanakan makar politik atau kudeta di Indonesia.
Apa itu Makar?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makar sendiri memiliki arti (1) akal busuk atau tipu muslihat (2) perbuatan usaha dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang (3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Makar adalah sebuah tindakan pidana yang sifatnya mengambil alih kekuasaan politik yang ada dengan tindakan yang bersifat menipu, menyerang, dan membunuh pemerintahan yang sedang menjabat. Pelaku tindakan makar di Indonesia dapat dipidana dengan pasal KUHP Pasal 87, 104, 106 dan 107. Dalam KUHP, tindakan makar politik bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang mengancam keselamatan negara.
Menurut KUHP pula, makar khususnya, memiliki 3 macam. Pertama, makar dengan maksud menyerang keselamatan nyawa presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat. Kedua, makar dengan maksud menyerang keutuhan wilayah NKRI. Ketiga, makar dengan maksud menggulingkan atau menjatuhkan pemerintahan yang sedang menjabat.
Antara Makar Politik dan Kudeta
Makar dan Kudeta memiliki konsep yang sama, yakni pengambil alihan kekuasaan politik yang tengah berkuasa. Namun, kedua kata ini memiliki perbedaan dalam penggunaannya. Dengan konsep atau memiliki arti yang sama, makar lebih digunakan dibidang hukum untuk memidana orang-orang yang berusaha menjatuhkan keselamatan politik.
Sedangkan kudeta digunakan dibidang politik, sebagai kegiatan yang mengambil alih pemerintahan atau menguasai secara paksa suatu pemerintahan tertentu. Jika kita berbicara mengenai makar politik, maka yang dimaksud oleh makar politik adalah tindakan kudeta, yang berujung juga pada tindakan kriminal yang bisa dipidanakan. Jika seseorang berusaha menjatuhkan pemerintahan yang ada, maka dari segi politik, seseorang tersebut melakukan kudeta. Sedangkan dari segi hukum, seseorang tersebut melakukan tindak pidana makar.
Bahaya dari Makar Politik
Tentunya perubahan mendadak suatu pemerintahan akan memicu ketidakstabilan sebuah negara. Jika pemerintahan digulingkan secara paksa dan mendadak, sistem negara akan menjadi kacau, apabila tindakan tersebut berhasil. Untuk itu, orang-orang yang mencoba atau merencanakan makar bisa dijerat hukum, karena ditakutkan akan mengancam keselamatan negara.
Kelompok yang menggulingkan pemerintahan dan menjabat sebagai penguasa negara, bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintahan yang baru. Kondisi politik yang tidak stabil, kurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan yang berkuasa, bisa mengancam kesejahteraan publik. Kesejahteraan publik dalam bidang ekonomi, sosial, dan lain sebagainya bisa terancam. Oleh karena itu, penegak hukum perlu waspada dengan orang-orang yang ingin merencanakan makar politik atau kudeta di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar