Sebagai
negara yang memiliki konstitusi pemilihan umum legislatif dan eksekutif yang langsung
dipilih oleh rakyat, wajib bagi rakyatnya untuk mengetahui asas pemilihan umum,
agar bisa memilih pemimpinnya secara berkualitas. Untuk itu, terciptalah sebuah
asas yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu untuk
pemilih dan juga penyelenggara. Asas yang diperuntukkan bagi pemilih, LUBER
adalah kepanjangan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL,
asas yang diperuntukkan bagi penyelenggarana Pemilu adalah Jujur dan Adil.
Langsung
yang dimaksudkan dalam LUBER adalah pemilihan umum terselenggara secara langsung,
dan tidak untuk diwakilkan. Artinya, pemilih harus memilih secara langsung, dan
tidak bisa menitipkan atau meminta orang lain memilihkan pilihannya. Umum, yang
dimaksudkan adalah pemilihan umum berhak diikuti oleh semua warga negara
terutama yang sudah legal atau sudah memiliki identitas resmi. Bebas, artinya
pemilihan umum bersifat bebas memilih, pemilih berhak dan boleh memilih siapa
saja yang ingin dipilih dalam Pemilu. Sedangkan Rahasia, artinya pilihan
pemilih dalam Pemilu berhak untuk tidak diketahui oleh orang lain.
Sedangkan
asas Jujur dalam JURDIL bagi penyelenggara adalah, pemilihan umum harus
bersifat jujur, artinya tidak ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan. Asas
adil, berarti pemilihan umum harus adil bagi peserta Pemilu, tidak ada yang
berhak diistimewakan maupun didiskriminasi dalam Pemilu. Jika asas ini diterapkan
oleh penyelenggara, peserta, maupun pemilih, maka Pemilu di Indonesia akan lebih
baik dan berkualitas.
Komentar
Posting Komentar