Langsung ke konten utama

Mengenal Hak Otonomi Daerah, dan Peraturan Daerah di Indonesia

Dalam konstitusi di Indonesia, berlaku sebuah kewenangan bernama hak otonomi daerah. Otonomi daerah sendiri adalah wewenang setiap daerah untuk mengurus sendiri pemerintahan dan perundang-undangan di wilayah-wilayah tertentu. Meskipun memiliki kewenangan membuat peraturan tersendiri, daerah-daerah tersebut biasanya memiliki batasan-batasan tertentu yang ditetapkan oleh negara. Lanndasan mengenai Otonomi Daerah ada pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Tetapi, beberapa kali UU ini mengalami revisi dan pembaruan. Landasan UU Otonomi Daerah yang berlaku untuk saat ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2008.

Mengapa perlu hak otonomi daerah? Setiap daerah atau wilayah memiliki karakteristik rakyat yang berbeda dari banyak beragam bidang. Beberapa peraturan dari pemerintahan pusat di negara tidak bisa diterapkan di setiap daerah di seluruh negara. Hal ini sekali lagi karena kondisi daerah satu dengan yang lainnya tidak sama. Ada daerah yang sudah punya jalan beraspal di setiap sudut, ada pula daerah yang masih banyak jalan tidak beraspalnya.

Tujuan otonomi daerah adalah untuk kepentingan pemerataan masyarakat. Jika peraturan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat, maka akan tercipta keadilan di daerah masyarakat tersebut. Dari segi politik, masyarakat akan diberdayakan untuk mengelola masyarakat dan juga sumber daya daerahnya tersebut. Apabila pengelola daerah tersebut adalah orang-orang dari daerah tersebut, maka pemanfaatan sumber daya akan lebih efektif.

Akibat adanya otonomi daerah, muncullah istilah Peraturan Daerah. Peraturan Daerah atau biasa dikenal sebagai Perda adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi dan kota/kabupaten, dengan persetujuan Gubernur atau Wali Kota/Bupati. Pengertian Perda tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 2015--UU ini adalah yang berlaku untuk saat ini setelah berulang kali mengalami perbaruan dan revisi.

Contoh dari Perda adalah penetapan UMR atau Upah Minimum Regional. Di setiap daerah, UMRnya akan berbeda, menyusul bagaimana harga pasar dan biaya hidup di setiap daerah berbeda. Misalnya saja, di Jakarta UMR ditetapkan di angka 3.940.000. Sedangkan di Surabaya, ditetapkan UMR pada angka 3.871.000. Contoh lainnya adalah penerapan hukum syariat islam yang hanya berlaku di Provinsi Aceh. Di Sumatera Utara, provinsi yang paling berdekatan dengan Aceh tidak menggunakan hukum syariat islam, karena kultur masyarakatnya yang bukan mayoritas muslim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga Sosial dan Masyarakat

Lembaga sosial mungkin sering terdengar oleh masyarakat, tetapi tak jarang dari masyarakat mengerti fungsi dari lembaga sosial, dan apa dampak dari lembaga sosial tersebut terhadap kehidupan masyarakat. Lembaga sosial sejatinya adalah sebuah lembaga yang berfokus dalam menegakkan norma-norma di masyarakat, mengatur interaksi dalam kehidupan masyarakat dan juga untuk menyelesaikan serta menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang hadir dalam kehidupan sosial. Lembaga sosial sering juga disebut sebagai lembaga pemasyarakatan, biasanya adalah lembaga yang tidak mementingkan keuntungan atau non-profit, namun beberapa lembaga sosial juga merupakan lembaga profit. Lembaga sosial tidak jauh berbeda dari organisasi, yang memiliki tujuan dan kesepakatan bersama, tergantung dari apa ideologi yang dianut. Lembaga sosial memiliki beberapa jenis, setidaknya ada 7 jenis, yakni ; lembaga sosial keluarga, pendidikan, ekonomi, agama, politik, hukum, dan budaya. Lembaga sosial dalam bidang-bidang ter...

Tentang Makar Politik

Pernakah kalian mendengar istilah makar politik? Jika anda belum familiar dengan istilah makar, cobalah untuk mencari berita tentang hukuman pidana yang diterima oleh penyanyi kondang Ahmad Dhani. Ahmad Dhani yang saat ini tengah mendekam di jeruji besi, dipidana karena kasus makar politik. Apabila anda masih belum memahami istilah ini, simak pembahasannya dalam artikel Kami Sosial berikut ini. Apa itu Makar? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makar sendiri memiliki arti (1) akal busuk atau tipu muslihat (2) perbuatan usaha dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang (3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Makar adalah sebuah tindakan pidana yang sifatnya mengambil alih kekuasaan politik yang ada dengan tindakan yang bersifat menipu, menyerang, dan membunuh pemerintahan yang sedang menjabat. Pelaku tindakan makar di Indonesia dapat dipidana dengan pasal KUHP Pasal 87, 104, 106 dan 107. Dalam KUHP, tindakan makar politik bisa dikategorikan sebagai keja...

Tahu Lebih Banyak Tentang Organisasi African Union

Sejarah Berdiri Tidak hanya Eropa yang memiliki persatuan negara satu benua, negara-negara di benua Afrika juga mendirikan persatuan negara-negara di benua Afrika dengan nama Uni Afrika atau African Union . Sejarah berdirinya Uni Afrika tidak lepas dari berdirinya Organization of African Unity atau OAU. Organsisasi ini berdiri di tahun 1963, tepatnya di negara Ethiopia. Terdapat 32 negara yang menjadi anggota OAU. OAU bertujuan untuk meningkatkan solidaritas negara-negara Afrika, menjaga kedaulatan negara anggota, menyeleraskan kebijakan dari politik hingga kebudayaan. Pada tahun 1990-an, anggota-anggota OAU merasa bahwa OAU perlu lebih dikembangkan, menyusul adanya politik apartheid. Setelah melalui beberapa pertemuan, OAU kemudian berubah nama menjadi African Union atau Uni Afrika pada tahun 2002. Ibu kota dari Uni Afrika ada di Addis Abada di Ethiopia. Negara Anggota Uni Afrika memiliki 55 negara anggota. Dengan kata lain, semua negara di benua Afrika adalah bagian...