Langsung ke konten utama

Mengenal Hak Otonomi Daerah, dan Peraturan Daerah di Indonesia

Dalam konstitusi di Indonesia, berlaku sebuah kewenangan bernama hak otonomi daerah. Otonomi daerah sendiri adalah wewenang setiap daerah untuk mengurus sendiri pemerintahan dan perundang-undangan di wilayah-wilayah tertentu. Meskipun memiliki kewenangan membuat peraturan tersendiri, daerah-daerah tersebut biasanya memiliki batasan-batasan tertentu yang ditetapkan oleh negara. Lanndasan mengenai Otonomi Daerah ada pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Tetapi, beberapa kali UU ini mengalami revisi dan pembaruan. Landasan UU Otonomi Daerah yang berlaku untuk saat ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2008.

Mengapa perlu hak otonomi daerah? Setiap daerah atau wilayah memiliki karakteristik rakyat yang berbeda dari banyak beragam bidang. Beberapa peraturan dari pemerintahan pusat di negara tidak bisa diterapkan di setiap daerah di seluruh negara. Hal ini sekali lagi karena kondisi daerah satu dengan yang lainnya tidak sama. Ada daerah yang sudah punya jalan beraspal di setiap sudut, ada pula daerah yang masih banyak jalan tidak beraspalnya.

Tujuan otonomi daerah adalah untuk kepentingan pemerataan masyarakat. Jika peraturan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat, maka akan tercipta keadilan di daerah masyarakat tersebut. Dari segi politik, masyarakat akan diberdayakan untuk mengelola masyarakat dan juga sumber daya daerahnya tersebut. Apabila pengelola daerah tersebut adalah orang-orang dari daerah tersebut, maka pemanfaatan sumber daya akan lebih efektif.

Akibat adanya otonomi daerah, muncullah istilah Peraturan Daerah. Peraturan Daerah atau biasa dikenal sebagai Perda adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi dan kota/kabupaten, dengan persetujuan Gubernur atau Wali Kota/Bupati. Pengertian Perda tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 2015--UU ini adalah yang berlaku untuk saat ini setelah berulang kali mengalami perbaruan dan revisi.

Contoh dari Perda adalah penetapan UMR atau Upah Minimum Regional. Di setiap daerah, UMRnya akan berbeda, menyusul bagaimana harga pasar dan biaya hidup di setiap daerah berbeda. Misalnya saja, di Jakarta UMR ditetapkan di angka 3.940.000. Sedangkan di Surabaya, ditetapkan UMR pada angka 3.871.000. Contoh lainnya adalah penerapan hukum syariat islam yang hanya berlaku di Provinsi Aceh. Di Sumatera Utara, provinsi yang paling berdekatan dengan Aceh tidak menggunakan hukum syariat islam, karena kultur masyarakatnya yang bukan mayoritas muslim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ancaman Sosial Budaya pada Era Digital

Ancaman sosial budaya tidak terdengar asing ditelinga kita. Ancaman sosial budaya termasuk dalam ancaman non militer. Maksudnya, sebuah ancaman untuk menghancurkan suatu bangsa tanpa menggunakan jalur militer. Nah sobat Kami Sosial, apakah ancaman sosial budaya dan bagaimana ancaman sosial budaya tersebut dilakukan menggunakan teknologi digital di era digital saat ini? Mari simak artikel berikut ini. Maksud dari Ancaman Sosial Budaya Ancaman sosial budaya berarti ancaman yang ditimbulkan melalui interaksi-interaksi sosial di tengah masyarakat. Interaksi yang menimbulkan ancaman atau konflik tersebut berhubungan dengan kebudayaan. Ancaman ini juga bisa berasal dari dalam, maupun luar budaya masyarakat. Ancaman bisa berupa konflik antar masyarakat, atau masuknya budaya asing yang secara perlahan merusak isi masyarakat. Contoh ancaman sosial budaya yang berasal dari luar adalah masuknya budaya asing yang berasal dari arus globalisasi, yang tidak sesuai di masyarakat, tetapi dicoba u...

Penjelasan Mengenai Kelompok Sosial

Pada pembahasan sebelumnya, Kami Sosial ID telah membahas mengenai manusia sebagai makhluk sosial. Dalam pembahasan tersebut, Kami Sosial ID menjabarkan mengapa manusia disebut sebagai makhluk sosial, karena manusia saling bergantung satu sama lain. Selengkapnya pembahasan mengenai makhluk sosial silahkan klik disini . Definisi Kelompok Sosial Karena sifat naluri manusia yang memang harus berinteraksi satu sama lain, tidak menutup kemungkinan akan terbentuk kelompok akibat interaksi manusia-manusia tersebut. Menurut ahli Sosiologi Soerjono Soekanto , kelompok sosial merupakan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup secara bersama karena saling berhubungan satu sama lain secara timbal balik dan saling memengaruhi. Oleh karena itulah faktor yang mendorong terjadinya kelompok sosial adalah kebutuhan manusia itu sendiri untuk saling berinteraksi satu sama lain. Kelompok sosial juga menjadi alasan makhluk individu untuk terus bersosialisasi. Karena dengan kelompok sosial lah, ...

Mempertahankan Pancasila pada Era Reformasi

Bagi rakyat Indonesia, pancasila bukanlah hal yang asing, karena itu adalah ideologi dan dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan ide besar pemimpin bangsa pada era awal kemerdekaan Indonesia, guna menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, dan sejahtera. Cita-cita tinggi itu tertuang dalam setiap sila pancasila, yang berbunyi; (1) ketuhanan yang maha Esa, (2) kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) persatuan Indonesia, (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selama 74 tahun, bangsa Indonesia tetap teguh mempertahankan kelima dasar negara ini. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tantangan dalam mempertahankan ideologi besar negara ini. Tantangan Pancasila di Era Reformasi Selama 74 tahun, Indonesia tetap berpegang teguh pada pancasila. Namun, pada era setelah reformasi 21 tahun yang lalu, mempertahankan pancasila sebagai ideologi negara mulai memili...