Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kita mengenal lembaga legislatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Perwakilan Rakyat). Kedua lembaga ini sering disangkut pautkan, terlebih kedua lembaga ini juga saling berkaitan dan berhubungan. Mungkin yang kerap kali membingungkan masyarakat adalah anggota DPR juga anggota MPR, dan sangat mungkin bahwa tugasnya akan bersinggungan. Namun, apa perbedaan antara MPR dan DPR yang sesungguhnya? Simak artikel berikut ini untuk mengetahui perbedaan dua lembaga besar negara Indonesia ini.
Pemilihan Anggota DPR dan MPR
Meskipun sama-sama badan legislatif, MPR dan DPR memiliki cara yang berbeda dalam merekrut anggotanya. Anggota DPR dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan 5 tahun sekali. Sedangkan anggota MPR terdiri dari anggota DPR, anggota DPD, dan perwakilan golongan tertentu, hal ini mengartikan jika seseorang adalah anggota DPR, maka ia juga anggota MPR.
Ketua DPR dan MPR dipilih berdasarkan perolehan suara partai saat pemilu. Semakin tinggi suara partai, maka kesempatan anggota partai yang berada di kursi DPR/MPR untuk menjadi pimpinan di DPR maupun MPR. Pengaturan pemilihan pemimpin MPR tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Tata Tertib MPR. Proses pemilihan ketua DPR/MPR dipilih berdasarkan musyawarah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, musyawarah ini sering berakhir dengan adu argumen antar fraksi partai karena kepentingannya masing-masing.
Tugas dan Wewenang MPR dan DPR
Sebagai lembaga legislatif dengan anggota yang sama, apakah sebenarnya DPR dan MPR memiliki tugas yang berbeda? Jawabannya adalah iya, DPR dan MPR memiliki tugas yang berbeda, meskipun anggota mereka sama. MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dan memberhentikan jabatan Presiden dan Wakil Presiden pada situasi tertentu. Sebelum reformasi, MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin Indonesia. Tetapi, sistem tersebut sekarang sudah berubah, menyusul adanya Pemilihan Umum.
Sedangkan tugas DPR sebagai lembaga adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat untuk kepentingan negara, menyusun RUU, mengesahkan RUU menjadi UU, mengawasi berjalannya UU yang berlaku, mengawasi kinerja Presiden dan Wakil Presiden, mengawasi berjalannya UU dalam tingkat daerah melalui DPD, serta menindaklanjuti keuangan negara dari APBN dan laporan BPK.
MPR difungsikan lebih kepada urusan tertinggi di Indonesia yang berkaitan dengan lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden), serta Undang-undang Dasar. Sedangkan DPR lebih difungsikan pada perwakilan rakyat di pemerintahan, sehingga tugasnya lebih mengacu kepada pembentukan UU, penetapan, serta pengawasannya.
Komentar
Posting Komentar