Langsung ke konten utama

Inilah Alur Pembuatan Undang-Undang (dari RUU menuju UU)

Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan pengesahan revisi RUU KPK yang dicap "melemahkan" KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. Namun, sebenarnya siapa saja lembaga negara yang memang bertugas untuk merubah atau menambah perundang-undangan di Indonesia? Bagaimana alur RUU menjadi UU yang kemudian bisa disahkan dan berlaku di Indonesia? Simak jawabannya dalam artikel yang ditulis Kami Sosial Indonesia berikut ini.

Landasan Hukum Pembuatan Undang-Undang

Sebelum menjadi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, UU harus melalui proses panjang terlebih dahulu. Draft mengenai UU yang akan disahkan disebut sebagai RUU atau Rancangan Undang-Undang. Menurut UUD 1945 Pasal 20 ayat (1), lembaga negara yang berhak untuk menambah dan mengesahkan UU adalah DPR. DPR kemudian bersama Presiden wajib bersepakat untuk membahas RUU.

Untuk dasar hukum proses pembuatan UU ada pada UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada pasal 16 s.d Pasal 23, Pasal 43, Pasal 51 dan Pasal 65 s.d Pasal 74. Sedangkan UU No. 27 tahun 2009 tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur pembuatan UU pada pasal 142 s.d 163.

Asal RUU

Berdasarkan kedua UU tersebut, RUU dapat berasal dari DPR dan juga Presiden. Apabila masyarakat ingin mengusulkan UU tertentu, maka masyarakat perlu melalui kajian yang cukup panjang. Sebuah RUU yang ingin diajukan perlu dilengkapi dengan naskah akademik. Naskah akademik wajib disertakan kecuali untuk RUU APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), RUU penetapan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) menjadi UU, dan RUU pencabutan UU atau Perpu.

Masyarakat perlu menyiapkan kajian-kajian RUU bersama kalangan akademik. Biasanya akan terjalin FGD (focus group discussion) antar kelompok masyarakat dengan kalangan akademik untuk membahas suatu RUU. Apabila naskah akademik telah siap, maka selanjutnya RUU akan diserahkan ke DPR.

Alur RUU yang Diterima DPR

DPR kemudian akan memilih apakah RUU tersebut disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka RUU akan masuk ke 2 tahap pembahasan melalui rapat paripurna. Internal DPR akan bermusyawarah dan melakukan voting untuk mengesahkan RUU tersebut. Bila RUU mendapatkan persetujuan DPR dan wakil pemerintah lainnya, maka RUU akan diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani dan ditambah kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.

Presiden wajib menandatangani RUU dalam waktu 30 hari. Apabila dalam 30 hari RUU telah ditandatangani presiden, maka RUU tersebut telah sah menjadi UU dan berlaku di Indonesia. Namun, proses ini tidak bisa terjadi begitu saja dalam waktu 1 tahun. Suatu RUU yang sudah diterima DPR perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya disahkan. Hal ini menyangkut banyaknya RUU yang harus disahkan, dan juga tugas DPR lainnya yang tidak hanya mengurus RUU baru. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mempertahankan Pancasila pada Era Reformasi

Bagi rakyat Indonesia, pancasila bukanlah hal yang asing, karena itu adalah ideologi dan dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan ide besar pemimpin bangsa pada era awal kemerdekaan Indonesia, guna menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, dan sejahtera. Cita-cita tinggi itu tertuang dalam setiap sila pancasila, yang berbunyi; (1) ketuhanan yang maha Esa, (2) kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) persatuan Indonesia, (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selama 74 tahun, bangsa Indonesia tetap teguh mempertahankan kelima dasar negara ini. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tantangan dalam mempertahankan ideologi besar negara ini. Tantangan Pancasila di Era Reformasi Selama 74 tahun, Indonesia tetap berpegang teguh pada pancasila. Namun, pada era setelah reformasi 21 tahun yang lalu, mempertahankan pancasila sebagai ideologi negara mulai memili...

Ancaman Sosial Budaya pada Era Digital

Ancaman sosial budaya tidak terdengar asing ditelinga kita. Ancaman sosial budaya termasuk dalam ancaman non militer. Maksudnya, sebuah ancaman untuk menghancurkan suatu bangsa tanpa menggunakan jalur militer. Nah sobat Kami Sosial, apakah ancaman sosial budaya dan bagaimana ancaman sosial budaya tersebut dilakukan menggunakan teknologi digital di era digital saat ini? Mari simak artikel berikut ini. Maksud dari Ancaman Sosial Budaya Ancaman sosial budaya berarti ancaman yang ditimbulkan melalui interaksi-interaksi sosial di tengah masyarakat. Interaksi yang menimbulkan ancaman atau konflik tersebut berhubungan dengan kebudayaan. Ancaman ini juga bisa berasal dari dalam, maupun luar budaya masyarakat. Ancaman bisa berupa konflik antar masyarakat, atau masuknya budaya asing yang secara perlahan merusak isi masyarakat. Contoh ancaman sosial budaya yang berasal dari luar adalah masuknya budaya asing yang berasal dari arus globalisasi, yang tidak sesuai di masyarakat, tetapi dicoba u...

Beragam itu Indah! Manfaat Keragaman Sosial Budaya

Jika anda warga negara Indonesia, pastinya tidak asing lagi bahwa Indonesia dikaruniai keragaman budaya yang begitu banyak. Setidaknya, Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa, menurut hasil statistik dari BPS (Badan Pusat Statistik) pada survey penduduk di tahun 2010. Jumlah itu tidak sama dengan negara-negara lain di dunia ini yang paling tidak hanya memiliki suku bangsa kurang dari 10. Indonesia memiliki 1.340, dan diantaranya banyak yang mirip atau bahkan benar-benar berbeda. Lantas apakah manfaat dari keragaman sosial budaya yang Indonesia miliki? Manfaat Keragaman Sosial Budaya Memiliki aneka ragam budaya tentunya memiliki manfaat. Manfaat yang paling utama adalah kita bisa memperluas pengetahuan kita mengenai budaya diluar budaya kita sendiri. Terkadang, kita akan menemukan pengetahuan-pengetahuan baru dari budaya lain. Misalnya mengenai perbedaan upacara kematian di beberapa budaya di Indonesia. Di Toraja misalnya, orang yang meninggal jasadnya akan dikuburkan dengan kuburan b...