Langsung ke konten utama

Inilah Alur Pembuatan Undang-Undang (dari RUU menuju UU)

Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan pengesahan revisi RUU KPK yang dicap "melemahkan" KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. Namun, sebenarnya siapa saja lembaga negara yang memang bertugas untuk merubah atau menambah perundang-undangan di Indonesia? Bagaimana alur RUU menjadi UU yang kemudian bisa disahkan dan berlaku di Indonesia? Simak jawabannya dalam artikel yang ditulis Kami Sosial Indonesia berikut ini.

Landasan Hukum Pembuatan Undang-Undang

Sebelum menjadi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, UU harus melalui proses panjang terlebih dahulu. Draft mengenai UU yang akan disahkan disebut sebagai RUU atau Rancangan Undang-Undang. Menurut UUD 1945 Pasal 20 ayat (1), lembaga negara yang berhak untuk menambah dan mengesahkan UU adalah DPR. DPR kemudian bersama Presiden wajib bersepakat untuk membahas RUU.

Untuk dasar hukum proses pembuatan UU ada pada UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada pasal 16 s.d Pasal 23, Pasal 43, Pasal 51 dan Pasal 65 s.d Pasal 74. Sedangkan UU No. 27 tahun 2009 tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur pembuatan UU pada pasal 142 s.d 163.

Asal RUU

Berdasarkan kedua UU tersebut, RUU dapat berasal dari DPR dan juga Presiden. Apabila masyarakat ingin mengusulkan UU tertentu, maka masyarakat perlu melalui kajian yang cukup panjang. Sebuah RUU yang ingin diajukan perlu dilengkapi dengan naskah akademik. Naskah akademik wajib disertakan kecuali untuk RUU APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), RUU penetapan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) menjadi UU, dan RUU pencabutan UU atau Perpu.

Masyarakat perlu menyiapkan kajian-kajian RUU bersama kalangan akademik. Biasanya akan terjalin FGD (focus group discussion) antar kelompok masyarakat dengan kalangan akademik untuk membahas suatu RUU. Apabila naskah akademik telah siap, maka selanjutnya RUU akan diserahkan ke DPR.

Alur RUU yang Diterima DPR

DPR kemudian akan memilih apakah RUU tersebut disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka RUU akan masuk ke 2 tahap pembahasan melalui rapat paripurna. Internal DPR akan bermusyawarah dan melakukan voting untuk mengesahkan RUU tersebut. Bila RUU mendapatkan persetujuan DPR dan wakil pemerintah lainnya, maka RUU akan diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani dan ditambah kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.

Presiden wajib menandatangani RUU dalam waktu 30 hari. Apabila dalam 30 hari RUU telah ditandatangani presiden, maka RUU tersebut telah sah menjadi UU dan berlaku di Indonesia. Namun, proses ini tidak bisa terjadi begitu saja dalam waktu 1 tahun. Suatu RUU yang sudah diterima DPR perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya disahkan. Hal ini menyangkut banyaknya RUU yang harus disahkan, dan juga tugas DPR lainnya yang tidak hanya mengurus RUU baru. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga Sosial dan Masyarakat

Lembaga sosial mungkin sering terdengar oleh masyarakat, tetapi tak jarang dari masyarakat mengerti fungsi dari lembaga sosial, dan apa dampak dari lembaga sosial tersebut terhadap kehidupan masyarakat. Lembaga sosial sejatinya adalah sebuah lembaga yang berfokus dalam menegakkan norma-norma di masyarakat, mengatur interaksi dalam kehidupan masyarakat dan juga untuk menyelesaikan serta menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang hadir dalam kehidupan sosial. Lembaga sosial sering juga disebut sebagai lembaga pemasyarakatan, biasanya adalah lembaga yang tidak mementingkan keuntungan atau non-profit, namun beberapa lembaga sosial juga merupakan lembaga profit. Lembaga sosial tidak jauh berbeda dari organisasi, yang memiliki tujuan dan kesepakatan bersama, tergantung dari apa ideologi yang dianut. Lembaga sosial memiliki beberapa jenis, setidaknya ada 7 jenis, yakni ; lembaga sosial keluarga, pendidikan, ekonomi, agama, politik, hukum, dan budaya. Lembaga sosial dalam bidang-bidang ter...

Tentang Makar Politik

Pernakah kalian mendengar istilah makar politik? Jika anda belum familiar dengan istilah makar, cobalah untuk mencari berita tentang hukuman pidana yang diterima oleh penyanyi kondang Ahmad Dhani. Ahmad Dhani yang saat ini tengah mendekam di jeruji besi, dipidana karena kasus makar politik. Apabila anda masih belum memahami istilah ini, simak pembahasannya dalam artikel Kami Sosial berikut ini. Apa itu Makar? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makar sendiri memiliki arti (1) akal busuk atau tipu muslihat (2) perbuatan usaha dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang (3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Makar adalah sebuah tindakan pidana yang sifatnya mengambil alih kekuasaan politik yang ada dengan tindakan yang bersifat menipu, menyerang, dan membunuh pemerintahan yang sedang menjabat. Pelaku tindakan makar di Indonesia dapat dipidana dengan pasal KUHP Pasal 87, 104, 106 dan 107. Dalam KUHP, tindakan makar politik bisa dikategorikan sebagai keja...

Tahu Lebih Banyak Tentang Organisasi African Union

Sejarah Berdiri Tidak hanya Eropa yang memiliki persatuan negara satu benua, negara-negara di benua Afrika juga mendirikan persatuan negara-negara di benua Afrika dengan nama Uni Afrika atau African Union . Sejarah berdirinya Uni Afrika tidak lepas dari berdirinya Organization of African Unity atau OAU. Organsisasi ini berdiri di tahun 1963, tepatnya di negara Ethiopia. Terdapat 32 negara yang menjadi anggota OAU. OAU bertujuan untuk meningkatkan solidaritas negara-negara Afrika, menjaga kedaulatan negara anggota, menyeleraskan kebijakan dari politik hingga kebudayaan. Pada tahun 1990-an, anggota-anggota OAU merasa bahwa OAU perlu lebih dikembangkan, menyusul adanya politik apartheid. Setelah melalui beberapa pertemuan, OAU kemudian berubah nama menjadi African Union atau Uni Afrika pada tahun 2002. Ibu kota dari Uni Afrika ada di Addis Abada di Ethiopia. Negara Anggota Uni Afrika memiliki 55 negara anggota. Dengan kata lain, semua negara di benua Afrika adalah bagian...