Langsung ke konten utama

Diskriminasi sebagai Bentuk dari Masalah Sosial


Penjelasan Masalah Sosial

Masalah sosial atau permasalahan sosial kerap kali kita dengar dalam kehidupan kita sehari-hari. Namun, apakah kamu sudah paham mengenai masalah sosial, meskipun sudah sering mendengarnya?

Masalah sosial adalah keadaan masyarakat yang sedang tidak ideal, tidak sesuai dengan unsur atau norma kemasyarakatan, bahkan juga bisa membahayakan kehidupan masyarakat banyak. Harapan dan kenyataan dengan situasi yang ada tidak sesuai, sehingga muncul kesenjangan. Masalah sosial merupakan kondisi yang tidak diinginkan dalam masyarakat, karena dampaknya bisa membuat gelisah orang banyak—tidak hanya pada satu individu.
Sebuah masalah dapat dikatakan sebagai masalah sosial apabila memiliki 4 karakteristik. Masalah sosial memiliki 4 karakteristik. Keempatnya adalah (1) menuntut perpecahan (2) dirasakan banyak orang (3) dinilai tidak menyenangkan (4) harus diselesaikan melalui rekayasa sosial.

Diskriminasi

Diskriminasi berarti sebuah sifat ketidakadilan bagi suatu kelompok atau individu yang dilakukan oleh individu atau kelompok pula. Diskriminasi disebut tindakan tidak adil karena bisa berpengaruh dengan kerugian suatu pihak. Diskriminasi muncul akibat masyarakat yang suka membeda-bedakan suatu kelompok atau kelas sosial.

Diskriminasi dibagi menjadi dua yakni langsung dan tidak langsung. Diskriminasi langsung biasa terjadi ketika sebuah aturan atau hukum mengkhususkan pada suatu kelompok tertentu dan bisa berakibat ketidak adilan atau menghambat suatu proses atau peluang. Sedangkan diskriminasi tidak langsung bisa terjadi ketika suatu aturan atau hukum yang awalnya netral, berubah menjadi memihak kepada suatu pihak saat diterapkan, dan menimbulkan ketidak adilan (selengkapnya baca disini).

Diskriminasi sebagai Masalah Sosial

Merujuk pada keempat karakteristik masalah sosial yang telah dipaparkan, diskriminasi bisa dikategorikan sebagai masalah sosial. Diskriminasi pada kelas, ras, atau golongan tertentu bisa dirasakan dampaknya dalam skala besar. Diskriminasi juga menyebabkan perpecahan antar kelompok yang melakukan diskriminasi, kepada kelompok yang didiskriminasi.

Selain itu, bentuk ketidakadilan dari diskriminasi juga merupakan sebuah tindakan yang tidak menyenangkan. Aturan yang semisalnya telah rigit dan terpaku pada suatu konteks, bisa berubah akibat adanya sifat diskriminasi. Diskriminasi sendiri hanya dapat diatasi melalui rekayasa sosial, karena perlu campur tangan otoritas untuk menegakkan keadilan dari ketidakadilan akibat ulah oknum-oknum yang diskriminatif.

Diskriminasi sebagai Masalah Sosial di Indonesia

Indonesia sebagai negara multikultur, multi ras, multi etnis, punya banyak lapisan dan kelas sosial tertentu, tentunya memiliki potensi persenggangan antar kelompok-kelompok di masyarakat. Hal tersebut tidak terkecuali diskriminasi. Diskriminasi bisa dilakukan siapa saja selama yang bersangkutan memiliki kekuasaan atau kekuatan untuk melakukan diskriminasi pada pihak-pihak tertentu.

Di Indonesia, kasus terbaru mengenai diskriminasi terjadi pada kaum disabilitas. Kaum disabilitas yang mendaftarkan diri ke seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil mendapatkan banyak penolakan dan hambatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dilansir melalui Detik.com, diskriminasi yang didapatkan peserta seleksi CPNS terutama penyandang disabilitas adalah ditolaknya berkas pendaftaran dan ada peserta yang ditolak setelah pengumuman seleksi.

Kaum disabilitas masih memiliki banyak diskriminasi lainnya, namun tidak terlalu digaungkan dan suara mereka tidak begitu didengar. Permasalahan sosial ini tidak hanya dirasakan oleh satu kaum disabilitas, tetapi oleh banyak kaum disabilitas lainnya. Perlu adanya aturan dan penegakan keadilan demi menjamin hak-hak kaum disabilitas di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga-lembaga di Organisasi Uni Eropa (European Union) - Bagian Ketiga

Dalam menjalankan organisasi Uni Eropa yang trans-nasional, diperlukan setidaknya 7 lembaga yang memiliki tugas masing-masing untuk menjalankan organisasi ini. 7 lembaga tersebut diantaranya : Parlemen Eropa, Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah Eropa, dan Mahkamah Audit Eropa. Artikel mengenai lembaga-lembaga di Uni Eropa akan dibagi menjadi 3 artikel. Berikut ini adalah bagian ketiga atau terakhir yang akan membahas tentang  Mahkamah Eropa dan Mahkamah Audit Eropa.  Bagian pertama mengenai lembaga di Uni Eropa, silahkan klik link berikut  ini , dan untuk bagian kedua, silahkan klik link berikut ini . Mahkamah Eropa Mahkamah Eropa merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Uni Eropa, menurut hukum Uni Eropa. Hakim yang ada dalam mahkamah Eropa ini terdiri dari 28 orang, sesuai dengan jumlah anggota negara Uni Eropa. Setiap negara akan diwakili oleh 1 orang hakim. Saat ini Mahkamah Eropa memiliki satu orang Presiden yang bernama Vass...

Lembaga Sosial dan Masyarakat

Lembaga sosial mungkin sering terdengar oleh masyarakat, tetapi tak jarang dari masyarakat mengerti fungsi dari lembaga sosial, dan apa dampak dari lembaga sosial tersebut terhadap kehidupan masyarakat. Lembaga sosial sejatinya adalah sebuah lembaga yang berfokus dalam menegakkan norma-norma di masyarakat, mengatur interaksi dalam kehidupan masyarakat dan juga untuk menyelesaikan serta menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang hadir dalam kehidupan sosial. Lembaga sosial sering juga disebut sebagai lembaga pemasyarakatan, biasanya adalah lembaga yang tidak mementingkan keuntungan atau non-profit, namun beberapa lembaga sosial juga merupakan lembaga profit. Lembaga sosial tidak jauh berbeda dari organisasi, yang memiliki tujuan dan kesepakatan bersama, tergantung dari apa ideologi yang dianut. Lembaga sosial memiliki beberapa jenis, setidaknya ada 7 jenis, yakni ; lembaga sosial keluarga, pendidikan, ekonomi, agama, politik, hukum, dan budaya. Lembaga sosial dalam bidang-bidang ter...

Kaitan Kesenjangan Sosial dengan Kriminalitas

Berita tentang kriminalitas kerap kali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Kriminalitas yang marak terjadi di masyarakat banyak jenisnya. Mulai dari pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan, dan lain sebagainya. Kriminalitas secara pengertian adalah sebuah perbuatan kejahatan yang merugikan orang lain, yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar. Perbuatan tersebut melanggar hukum maupun norma yang berlaku di masyarakat. Kasus-kasus kriminalitas biasanya didasari oleh berbagai faktor. Ada kasus kriminal yang didasari atas adu argumen, saling beradu argumen hingga ada pihak yang merasa sakit hati dan akhirnya berusaha menyelakai atau merugikan orang lain dengan tindakan kriminal. Namun, banyak sekali kasus kriminalitas yang didasari oleh desakan ekonomi. Pelaku kriminalitas yang berasal dari kalangan kelas bawah ingin mendapatkan uang dengan cara yang singkat melalui tindakan kriminal seperti pencurian, atau penipuan harta benda. Tekanan ekonomi, membuat pelaku kri...