Langsung ke konten utama

Ancaman Indonesia Dibidang Politik

Kami Sosial sebelumnya telah membahas mengenai ancaman sosial dan budaya selengkapnya cek disini. Ancaman tersebut lebih mudah ditemui ketimbang ancaman di bidang politik. Kami Sosial kali ini akan membahas mengenai ancaman non-militer lainnya yang menghantui Indonesia. Ancaman tersebut adalah ancaman dalam bidang politik. Seperti apakah ancaman dalam bidang politik tersebut? Mari simak pembahasannya lewat artikel berikut ini.

Pengertian Ancaman Dibidang Politik

Ancaman dalam bidang politik maksudnya adalah segala bentuk ancaman yang mengancam sisi pemerintahan suatu negara. Ancaman ini merupakan ancaman yang cukup serius, karena kemungkinan terjadinya perang sungguhan bisa benar-benar terjadi. Apabila pertikaian politik tidak selesai melalui jalur diplomasi, maka jalur penyerangan menggunakan senjata bisa menjadi jalan terakhir. Ancaman dalam bidang politik bisa membuat keadaan politik tidak stabil, dan membuat banyak masyarakat turun ke jalan dan menuntut adanya kestabilitasan politik. Jika situasi politik tidak stabil, maka akan ada kemungkinan munculnya kudeta oleh suatu pihak dan menguasai negara tersebut.

Ancaman di bidang politik dibagi menjadi dua. Ancaman yang berasal dari dalam negeri dan juga ancaman yang berasal dari luar negeri. Apabila dalam negeri, berarti ancaman ini berasal dari konflik elit politik dalam negeri yang mungkin sedang merebutkan kekuasaan. Sedangkan ancaman dari luar negeri berarti ancaman yang melibatkan politik luar negeri dan berhubungan dengan hubungan negara dengan negara lain atau negara tertentu.

Contoh Ancaman Dibidang Politik Bagi Indonesia

Konflik yang mengancam Indonesia di bidang politik terutama dari dalam negeri bisa menyangkut konflik perbedaan pandangan ideologi dan orientasi politik. Misalnya terdapat kubu politik yang memiliki kepentingan terhadap suatu bidang tertentu, bisa berkonflik dengan kubu politik lain yang bersebrangan dengan kepentingan politik tersebut. Apabila konflik politik ini terus-terusan berkonflik, maka kondisi politik Indonesia bisa terancam tidak stabil hanya karena perbedaan kepentingan, yang belum tentu membela rakyat.

Selain konflik antar pelaku politik, korupsi juga merupakan ancaman lain bagi Indonesia dalam bidang politik. Korupsi bisa menimbulkan keadaan negara tidak stabil, karena pelaku politik hanya mengejar keuntungan semata. Korupsi akan membuat pelaku politik lupa pada tugas mereka sebagai alat demokrasi di Indonesia.

Sedangkan ancaman politik bagi Indonesia yang berasal dari luar negeri adalah ketika ada pihak luar ikut campur dalam masalah internal Indonesia. Misalnya ketika Indonesia sedang dilanda masalah krisis toleransi hingga menimbulkan perpecahan, ada negara lain yang berusaha 'membantu' untuk  mendamaikan pihak yang bertikai. Hal ini tentunya patut dicurigai, mengapa sebuah negara berkeinginan membantu menyelesaikan masalah dalam negeri. Hal ini bisa menimbulkan konflik politik dengan negara lain tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga Sosial dan Masyarakat

Lembaga sosial mungkin sering terdengar oleh masyarakat, tetapi tak jarang dari masyarakat mengerti fungsi dari lembaga sosial, dan apa dampak dari lembaga sosial tersebut terhadap kehidupan masyarakat. Lembaga sosial sejatinya adalah sebuah lembaga yang berfokus dalam menegakkan norma-norma di masyarakat, mengatur interaksi dalam kehidupan masyarakat dan juga untuk menyelesaikan serta menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang hadir dalam kehidupan sosial. Lembaga sosial sering juga disebut sebagai lembaga pemasyarakatan, biasanya adalah lembaga yang tidak mementingkan keuntungan atau non-profit, namun beberapa lembaga sosial juga merupakan lembaga profit. Lembaga sosial tidak jauh berbeda dari organisasi, yang memiliki tujuan dan kesepakatan bersama, tergantung dari apa ideologi yang dianut. Lembaga sosial memiliki beberapa jenis, setidaknya ada 7 jenis, yakni ; lembaga sosial keluarga, pendidikan, ekonomi, agama, politik, hukum, dan budaya. Lembaga sosial dalam bidang-bidang ter...

Lembaga-lembaga di Organisasi Uni Eropa (European Union) - Bagian Ketiga

Dalam menjalankan organisasi Uni Eropa yang trans-nasional, diperlukan setidaknya 7 lembaga yang memiliki tugas masing-masing untuk menjalankan organisasi ini. 7 lembaga tersebut diantaranya : Parlemen Eropa, Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah Eropa, dan Mahkamah Audit Eropa. Artikel mengenai lembaga-lembaga di Uni Eropa akan dibagi menjadi 3 artikel. Berikut ini adalah bagian ketiga atau terakhir yang akan membahas tentang  Mahkamah Eropa dan Mahkamah Audit Eropa.  Bagian pertama mengenai lembaga di Uni Eropa, silahkan klik link berikut  ini , dan untuk bagian kedua, silahkan klik link berikut ini . Mahkamah Eropa Mahkamah Eropa merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Uni Eropa, menurut hukum Uni Eropa. Hakim yang ada dalam mahkamah Eropa ini terdiri dari 28 orang, sesuai dengan jumlah anggota negara Uni Eropa. Setiap negara akan diwakili oleh 1 orang hakim. Saat ini Mahkamah Eropa memiliki satu orang Presiden yang bernama Vass...

Masih Bingung Beda MPR dengan DPR? Simak Artikel Berikut Ini!

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kita mengenal lembaga legislatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Perwakilan Rakyat). Kedua lembaga ini sering disangkut pautkan, terlebih kedua lembaga ini juga saling berkaitan dan berhubungan. Mungkin yang kerap kali membingungkan masyarakat adalah anggota DPR juga anggota MPR, dan sangat mungkin bahwa tugasnya akan bersinggungan. Namun, apa perbedaan antara MPR dan DPR yang sesungguhnya? Simak artikel berikut ini untuk mengetahui perbedaan dua lembaga besar negara Indonesia ini.  Pemilihan Anggota DPR dan MPR Meskipun sama-sama badan legislatif, MPR dan DPR memiliki cara yang berbeda dalam merekrut anggotanya. Anggota DPR dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan 5 tahun sekali. Sedangkan anggota MPR terdiri dari anggota DPR, anggota DPD, dan perwakilan golongan tertentu, hal ini mengartikan jika seseorang adalah anggota DPR, maka ia juga anggota MPR.  Ketua DPR dan MPR dipi...